Setiap bulan maret orang akan berbondong-bondong untuk lapor pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ). Berangkat pagi dan antri hingga sore hari merupakan hal terpaksa yang harus dijalankan.
Rutinitas tahunan ini sebenarnya tidak perlu terjadi bila para wajib pajak menggunakan e-Filing untuk melaporkan pajak SPT Tahunan PPh-nya secara online.
Apa itu E-filing ?
إرسال تعليق